• Portal UPN
Logo Logo PROGRAM STUDI TEKNIK LINGKUNGAN
FAKULTAS TEKNOLOGI MINERAL
UPN "VETERAN" Yogyakarta
  • Home
  • Profil
    • Dosen
    • Sambutan
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Lulusan dan Tracer study
    • Kerjasama
    • Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
  • Akademik
    • PENGAJUAN SURAT MAHASISWA
      • Pengajuan Kerja Praktek
      • Pengajuan Surat Permohonan Magang atau Magang Seka
      • Pengumpulan Surat Balasan Magang
      • Pengajuan Magang Mandiri
      • Pengajuan Surat Bebas Laboratorium
      • Pengajuan Surat Bebas Pustaka TL
      • Surat Permohonan Ijin Penelitian dan Data Instansi
      • SURAT SUDAH JADI
    • Capaian Pembelajaran
    • Kurikulum
    • TUGAS AKHIR
      • Pengajuan Judul Skripsi TA
      • Pengajuan Ujian Proposal TA
      • Pengajuan Ujian Kolokium dan Diseminasi Hasil TA
      • Pengajuan Ujian Pendadaran TA
      • Tempelate Format Skripsi
      • Kalender Tugas Akhir TL
    • Magang MBKM
    • PENDAFTARAN TOEFL
  • Kemahasiswaan
    • Organisasi Kemahasiswaan
    • Beasiswa
  • Greenmetric
    • Konservasi Air
    • Biopori
  • FASILITAS
    • Peminjaman Lab
    • Peminjaman Lab PLP
    • Peminjaman Alat Lab
    • Peminjaman Alat/Ruang
    • Pengembalian Alat/Ruang
  • Kontak
  • Home
  • Berita Terkini
  • KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH UNTUK PENGAJUAN BANTUAN UKT/SPP 2020 Jurusan Teknik Lingkungan

KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH UNTUK PENGAJUAN BANTUAN UKT/SPP 2020 Jurusan Teknik Lingkungan

  • Kamis, 09 Juli 2020
  • Oleh : Admin TL
  • Berita Terkini
  • 3746
KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH UNTUK PENGAJUAN BANTUAN UKT/SPP 2020 Jurusan Teknik Lingkungan
KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH UNTUK PENGAJUAN BANTUAN UKT/SPP 2020 Jurusan Teknik Lingkungan

Dalam  merespon pandemi covid-19 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan kebijakan terkait ketentuan  penyesuaian UKT dan Bantuan UKT/SPP mahasiswa. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka merespon berbagai masukan dari banyak stakeholder pendidikan yang  mengharapkan adanya kebijakan Kemendikbud untuk  membantu mahasiswa dan perguruan tinggi di masa pandemi covid-19 saat  ini. Kebijakan ini juga sejalan dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun  2020  tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada  PTN di lingkungan Kemendikbud.

Dalam  upaya untuk  menjawab berbagai aspirasi masyarakat, termasuk memperkuat kebijakan penanganan dampak covid-19 bagi pendidikan tinggi, maka pemerintah melalui Program KIP Kuliah telah mengalokasikan Bantuan UKT/SPP mahasiswa yang dapat dimanfaatkan mahasiswa PTN dan PTS. Hal ini sekaligus membantu kondisi keuangan perguruan tinggi yang  juga sangat terdampak pandemi covid-19, terutama PTS yang sangat bergantung pada SPP mahasiswa.

Syarat  Penerima BantuanUKT/SPP Mahasiswa

1.  Mahasiswa yang  orangtua/penanggung biaya  kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak  sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun  akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Prioritas pada  mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari  keluarga dengan pendapatan kotor  gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau  jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per  anggota keluarga;

b. Mahasiswa membuat surat pernyataan bahwa orangtua/wali/penanggung biaya  kuliah mengalami kendala finansial  karena terdampak pandemi covid-19;

 c.  Perguruan tinggi harus melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa dan bertanggung jawab terhadap kebenarannya.

Namun demikian perguruan tinggi juga  diberikan kewenangan untuk  membuat kriteria atau  batasan lain terkait kendala finansial  yang  menyebabkan mahasiswa tidak  sanggup membayar biaya  UKT/SPP pada semester gasal tahun akademik 2020/2021.

 

2.  Mahasiswa yang  tidak  sedang dibiayai oleh  Program Bidikmisi atau  program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Tidak tercatat di perguruan tinggi sebagai penerima Bidikmisi on going;

b.  Tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau  swasta yang  telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian.

3.  Mahasiswa yang  sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan  7, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Mahasiswa aktif pada semester 3 dan 5 untuk program diploma tiga  serta semester 3, 5 dan 7 untuk  program sarjana/diploma empat dan sedang menjalankan perkuliahan semester gasal tahun akademik 2020/2021;

b.  Mahasiswa harus melengkapi data NIM dan NIK mahasiswa pada saat  pengusulan.

BAGI MAHASISWA PRODI TEKNIK LINGKUNGAN YANG AKAN MENGAJUKAN BANTUAN INI SESUAI DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN YANG BERLAKU DAN BERKAS-BERKAS YANG DIBUTUHKAN DAPAT DIUNDUH DI LAMPIRAN, DAPAT MENGISI FORMULIR DENGAN KLIK GAMBAR DI BAWAH INI MAKSIMAL TANGGAL 18 JULI 2020 KE JURUSAN KARENA PENGAJUANNYA DISELEKSI DULU DI JURUSAN: (SESUAI ATURAN PENGAJUANNYA DIKUMPULKAN MENGGUNAKAN MAP BIRU TETAPI MASIH DIUSAHAKAN UNTUK MELALUI ONLINE TERUTAMA UNTUK MAHASISWA YANG DI LUAR YOGYAKARTA) 

 

Previous Next

Rilis Berita

Penyerahan Sertifikat Hasil Akreditasi

02 Mei 2025    Admin TL

Penarikan Siswa – Siswi PKL dari SMK Negeri 1 Cangkringan

28 April 2025    Admin TL

Kegiatan Syawalan dan Tasyakuran Jurusan Teknik Lingkungan atas Perolehan Akreditasi Unggul Prodi TL dan MMB

25 April 2025    Admin TL

Selamat Memperingati Hari Kartini 21 April 2025

21 April 2025    Admin TL

Telah Diraihnya Predikat Akreditasi UNGGUL Program Studi Teknik Lingkungan

21 April 2025    Admin TL

PROGRAM STUDI TEKNIK LINGKUNGAN
FAKULTAS TEKNOLOGI MINERAL
UPN "VETERAN" Yogyakarta

  • Jl. Padjajaran Condong Catur, Yogyakarta. 55283
  • lingkungan@upnyk.ac.id
  • 0274 485705

Layanan

  • CBIS
  • E Learning
  • Jurnal Lingkungan Kebumian
  • LPPM
  • Perpustakaan
  • SEMNAS
  • SPADA UPNYK

Link Terkait

  • Badan Geologi
  • BMKG
  • Forlap DIKTI
  • JURNAL ILMIAH LINGKUNGAN KEBUMIAN (JILK)

Sosial Media

© Copyright 2021.