Pembayaran Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)
Berdasarkan pemantauan pelaksanaan pembayaran Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) serta input mata kuliah Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dibuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengajukan dispensasi pengisian KRS
meskipun belum melakukan pembayaran dengan ketentuan:
- a. Mahasiswa aktif program sarjana (S1) atau Program Diploma III (D3);
- Mahasiswa bukan penerima KIP-Kuliah yang aktif beasiswanya;
- c. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan dispensasi mulai tanggal 9 sampai dengan
10 Agustus 2023, dengan mengisi/mengupload data di laman http://siukt.upnyk.ac.id/Mahasiswa_dispensasi/Login, panduan pengajuan permohonan sebagaimana tercantum dalam lampiran;
- Mahasiswa memastikan kunci data diakhir pengisian data;
- e. Mahasiswa menginput KRS tanggal 11 sampai dengan 12 Agustus 2023 (bagi yang belum melakukan perwalian diminta melakukan perwalian terlebih dahulu);
- f. Bagi mahasiswa yang hanya mengambil Skripsi/TA (maksimum 6 SKS) wajib melakukan pembayaran UKT (dan SPI) di bank BPD DIY, BRI, BSI, BNI, atau Bank Mandiri tanggal 15 sampai dengan 19 September 2023;
- g. Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah lebih dari 6 SKS wajib melakukan pembayaran UKT (dan SPI) di bank BPD DIY, BRI, BSI, BNI, atau Bank Mandiri tanggal 21 sampai dengan 25 Agustus 2023;
- Bagi mahasiswa yang tidak melunasi pembayaran sesuai waktu yang ditentukan pada huruf f atau g akan dicutikan oleh sistem dan mata kuliah yang telah diambil akan terhapus dari sistem;
- Dengan mengajukan dispensasi maka mahasiswa secara absolut dianggap menyetujui persyaratan di atas.
- Dosen wali dimohon memberikan layanan perwalian bagi mahasiswa baik yang sudah maupun yang belum melakukan pembayaran UKT (dan SPI).
- Bagi mahasiswa yang telah mengajukan dispensasi secara manual (hard copy) diharuskan mengganti pengajuannya mengunakan skema dispensasi yang ditentukan dalam pengumuman ini, pengajuan secara manual tidak akan kami proses.
- Pengajuan dispensasi di luar yang ditentukan dalam pengumuman ini tidak dilayani. Demikian untuk menjadi perhatian.
file klik di DOWNLOAD