Pembayaran Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)

  • Rabu 09 Agustus 2023, 03:25 PM
  • Oleh : Admin TL
  • 2734

Berdasarkan pemantauan pelaksanaan pembayaran Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) serta input mata kuliah Semester Gasal Tahun Akademik 2023/2024 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dibuka kesempatan  bagi  mahasiswa  untuk  mengajukan  dispensasi  pengisian  KRS

meskipun belum melakukan pembayaran dengan ketentuan:

  1. a. Mahasiswa aktif program sarjana (S1) atau Program Diploma III (D3);
  2. Mahasiswa bukan penerima KIP-Kuliah yang aktif beasiswanya;
  3. c. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan dispensasi mulai tanggal 9 sampai dengan

10 Agustus 2023, dengan mengisi/mengupload data di laman http://siukt.upnyk.ac.id/Mahasiswa_dispensasi/Login, panduan pengajuan permohonan sebagaimana tercantum dalam lampiran;

  1. Mahasiswa memastikan kunci data diakhir pengisian data;
  2. e. Mahasiswa menginput KRS tanggal 11 sampai dengan 12 Agustus 2023 (bagi yang belum melakukan perwalian diminta melakukan perwalian terlebih dahulu);
  3. f. Bagi mahasiswa yang hanya mengambil   Skripsi/TA  (maksimum 6 SKS)   wajib melakukan pembayaran UKT (dan SPI) di bank  BPD DIY, BRI, BSI, BNI, atau Bank Mandiri tanggal  15 sampai dengan 19 September 2023;
  4. g. Bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah lebih dari 6 SKS wajib melakukan pembayaran UKT (dan SPI) di bank BPD DIY, BRI, BSI, BNI, atau Bank Mandiri tanggal  21 sampai dengan 25 Agustus 2023;
  5. Bagi mahasiswa yang tidak melunasi pembayaran sesuai waktu yang ditentukan pada huruf f atau g akan dicutikan oleh sistem dan mata kuliah yang telah diambil akan terhapus dari sistem;
  6. Dengan mengajukan dispensasi maka mahasiswa secara absolut dianggap menyetujui persyaratan di atas.
  7. Dosen wali dimohon memberikan layanan perwalian bagi mahasiswa baik yang sudah maupun yang belum melakukan pembayaran UKT (dan SPI).
  8. Bagi mahasiswa yang telah mengajukan dispensasi secara manual (hard copy) diharuskan mengganti pengajuannya mengunakan skema dispensasi yang ditentukan dalam pengumuman ini, pengajuan secara manual tidak akan kami proses.
  9. Pengajuan dispensasi di luar yang ditentukan dalam pengumuman ini tidak dilayani. Demikian untuk menjadi perhatian.

file klik di DOWNLOAD

Previous Next