PENJELASAN TATA CARA PENGAJUAN KERINGANAN UKT BAGI MAHASISWA YANG PENGAMBIL MAK 6 SKS

  • Selasa 27 Juni 2023, 12:17 PM
  • Oleh : Admin TL
  • 3372
  1. Mahasiswa menemui  dosen  wali untuk melakukan bimbingan akademik pengambilan mata kuliah skripsi/tugas akhir tanggal 3 sampai 10 Juli 2023
  2. Jika dosen  wali menyetujui  rencana  mahasiswa  untuk hanya mengambil  skripsi/tugas akhir (bisa ditambah mata kuliah lain) dengan total paling banyak 6 sks, maka dosen wali melakukan persetujuan di NAKULA dan dan otomatis melakukan penguncian maksimal 6 sks pada aplikasi BIMA.
  3. Mahasiswa  akan  disetujui  pengajuan   keringanan   UKT  jika memenuhi  syarat:  (a)  telah menyelesaiakan/lulus mata kuliah minimal 138 sks utuk S1 atau 106 untuk D3; (b) mengambil mata kuliah skripsi/tugas akhir; (c) beban sks mata kuliah yang diambil maksimun 6 sks.
  4. Bagi mahasiwa  yang memenuhi syarat dan disetujui akan mendapat keringanan  UKT sesuai ketentuan.
  5. Mahasiswa melakukan pembayaran UKT tanggal 14 sampai 28 Juli 2023
  6. Mahasiswa melakukan  input mata  kuliah di BIMA sesuai jadwal (input tanggal 31 Juli s.d 4 Agustus 2023, revisi tanggal 7 s.d 8 Agustus)
  7. Setelah masa penginputan mata kuliah berakhir,  admin Nakula akan melakukan pencocokan  rencana dengan realisasi mata kuliah yang diambil mahasiswa.
  8. Jika berdasarkan pencocokan,  pengajuannya tidak memenuhi syarat, maka  keringanan UKTnya dibatakan dan akan dilakukan penagihan sisa pembayarannya.
  9. Jika kondisi tidak  memenuhi  syarat  tersebut terbukti  disengaja  atau  direncanakan  maka pelaku akan dikenai sanksi sesuai ketentuan
Previous Next