Penyesuaian Pola Kerja Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik, Dan Efisiensi Anggaran Di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
SURAT EDARAN NOMOR: SE/20/UN62/KP.ll/2026 Tentang Penyesuaian Pola Kerja Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik, Dan Efisiensi Anggaran Di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
Yth.
- 1. Ketua SPI;
- 2. Para Wakil Rektor;
- 3. Para Dekan;
- Para Kepala Lembaga;
- 5. Para Kepala Biro;
- 6. Para Kepala UPA;
UPN "Veteran" Yogyakarta.
Dasar:
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 Tanggal 30 Maret 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 Tanggal 2 April 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.
Dalarn rangka transformasi budaya kerja nasional dan sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global untuk mendorong efisiensi, produktif, dan berbasis digital perlu dilakukan penyesuaian pola kerja, efisiensi operasional dan anggaran, dan penyelenggaraan kegiatan akademik di perguruan tinggi, tanpa mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan kualitas layanan publik, serta tetap memperhatikan kualitas dan capaian pembelajaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Penyesuaian Pola Kerja
a. Pemimpin unit kerja melakukan penyesuaian pola kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Penyesuaian pola kerja dilakukan melalui:
1) hari Senin s.d. hari Kamis semua tendik bekerja dari kantor (work.from office);
2) pada hari Jumat:
a) Dosen dengan tugas tambahan (DT) dan tendik yang menjabat sebagai Kepala Biro/Kepala Bagian/Koordinator dan Kepala Subbagian/ Subkoordinator bekerja dari kantor (workfrom office);
b) Dosen tanpa tugas tambaban (DS) dapat bekerja dari rumah (work from home) atau bekerja dari kantor (work from office) menyesuaikan dengan kebutuhan proses pembelajaran;
c) Tendik yang tugasnya dapat dikerjakan dari rumab, maka dapat bekerja dari rumah (work from home), diatur bergantian oleh atasan langsung, agar jumlab tendik yang bekerja dari kantor (work from office) jumlahnya tidak kurang dari 50% dari jurnlah tendik di unit kerja tersebut;
d) Tendik yang bertugas di bidang keuangan, kesehatan, kebersihan, pramu taman, pengemudi, dan keamanan bekerja dari kantor (work from office);
3) Dosen dan tendik yang bekerja dari rumah (work.from home) wajib melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku, alat komunikasi selalu aktif, dan apabila diperlukan bekerja di kantor sewaktu-waktu harus siap (on call);
c. Pemimpin unit kerja melakukan pengaturan pembagian waktu bekerja dari kantor (work from office) sehingga jumlah tendik yang bekerja secara bersarnaan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total pegawai unit dimaksud;
d. Pengaturan pola kerja dilaksanakan secara fleksibel dengan tetap memperhatikan:
1) kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi;
2) keberlangsungan layanan publik; dan
3) pencapaian kinerja organisasi.
2. Penyesuaian Kegiatan Akademik
a. Wakil Rektor Bidang Akadernik dan Sistem lnformasi bersama para Dekan dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan kegiatan akademik berdasarkan kesiapan dan karakteristik program studi;
b. Penyesuaian kegiatan akademik sebagaimana dimaksud dilakukan sebagai bagian dari upaya efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, dengan tetap memperhatikan capaian pembelajaran dan kalender akademik;
c. Penyesuaian kegiatan akademik dengan berbagai metode di antaranya pelaksanaan pembelajaran jarak jauh secara proporsional sesuai kesiapan dan karakteristik program studi dengan rnempertimbangkan substansi materi mata kuliab, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran; dan
d. Pembelajaran jarak jaub tidak diterapkan pada mata kuliah atau kegiatan akademik yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, atau bentuk pembelajaran lain yang harus dilaksanakan secara tatap muka,
3. Optimalisasi Digitalisasi Layanan Akademik dan Administrasi
a. Para Dekan agar mengoptimalkan pemanfaatan platform digital untuk layanan akademik dan administrasi agar lebih efektif, e:fisien,dan mengurangi mobilitas;
b. Optimalisasi platform digital dapat dilaksanakan untuk, antara lain:
1) bimbingan tugas akhir;
2) seminar proposal;
3) rapat akademik;
4) layanan administrasi mabasiswa; dan
5) layanan akademik dan administrasi lainnya yang dapat diselenggarakan secara daring.
4. Efisiensi Mobilitas dan Energi
a. Pemimpin unit kerja agar melakukan langkab efisiensi mobilitas dan energi pada unit kerja rnasing-masing;
b. Langkah efisiensi mobilitas dan energi dilakukan melalui, antara lain:
1) pembatasan penggunaan kendaraan operasional dan/atau kendaraan dinas yang tidak rnendesak serta mendorong penggunaan transportasi publik;
2) pengaturan penggunaan pendingin ruangan paling rendah pada suhu 25°C, penggunaan tenaga listrik pada perangkat yang lain dan penggunaan air secara efisien sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Rektor Nomor SE/12/UN62/PR/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Efisiensi Belanja Pelaksanaan Anggaran, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dan Program Green Campus UPN "Veteran" Yogyakarta;
3) optirnalisasi penggunaan ruang belajar, ruang rapat dan fasilitas perkantoran; dan
4) optimalisasi platform digital untuk kegiatan rapat, koordinasi, dan kegiatan administrasi lainnya.
c. Melakukan efisiensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% (lima puluh persen) dan luar negeri hingga 70% (tujuh puluh persen), dengan membatasi dan/atau melaksanakan perjalanan dinas secara selektif, kecuali untuk kepentingan yang bersifat penting, strategis, dan tidak dapat dilaksanakan secara daring.
5. Monitoring dan Evaluasi
a. Satuan Pengawasan Internal UPN "Veteran" Yogyakarta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan penyesuaian pola kerja dan penyesuaian penggunaan anggaran serta tetap memastikan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi organisasi, dan kualitas layanan publik yang baik.
b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran UPN "Veteran" Yogyakarta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan penyesuaian pola kerja dan penyesuaian kegiatan akademik serta tetap memastikan efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi organisasi, dan kualitas layanan publik yang baik, serta tetap menjaga mutu, kualitas, dan capaian pembelajaran mahasiswa.
Demikian Surat Edaran ini karni sampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan