PROSEDUR INPUT MATA KULIAH SEMESTER GENAP TA. 2023/2024

  • Rabu 10 Januari 2024, 08:43 AM
  • Oleh : Admin TL
  • 809

Yth.

  1. Para Dekan
  2. 2. Para Ketua Jurusan
  3. 3. Para Kepala Biro
  4. 4. Ketua SPI
  5. 5. Para Kepala UPT
  6. 6. Para Mahasiswa

Di Lingkungan UPN "Veteran" Yogyakarta

 

Memperhatikan :

  1. Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Peraturan Akademik Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta.
  1.  Peraturan Rektor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"   Yogyakarta Nomor 2  Tahun 2023, tanggal 3  Januari 2023 tentang Kalender Akademik TA. 2023/2024 Program Diploma, Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta TA. 2023/2024.
  1. Surat Edaran  Rektor  Universitas  Pembangunan  Nasional   "Veteran"   Yogyakarta  Nomor 35/UN62/PT.00.00/2023   tentang   Jadwal  Kegiatan   Persiapan,   Proses   Input   dan  Revisi Pengambilan Mata Kuliah Pada Semester Genap TA. 2023/2024.
  1. Rapat Koordinasi bidang akademik pada tanggal 9 Januari 2024.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, disampaikan prosedur input mata kuliah semester Genap TA.  2023/2024 sebagai berikut :

1. Mahasiswa dapat melakukan input matakuliah setelah melakukan kewajiban pembayaran UKT semester Genap TA 2023/2024, tidak mempunyai tunggakan keuangan dan telah melakukan konsultasi/perwalian dengan DPA.

2. Setelah mahasiswa  melakukan  konsultasi/perwalian,  DPA  harus  memberikan  persetujuan dengan konfimasi (klik tombol persetujuan perwalian) di NAKULA

3. Periode pengambilan dan perubahan mata kuliah yang akan diinput pada Semester Genap TA 2023/2024  dilaksanakan  selama 2 (dua) hari sesuai jadwal  pada Surat Edaran   Rektor  No 35/UN62/PT.00.00/2023

4. Pada akhir periode penginputan, mata kuliah yang sudah diinput otomatis terkunci oleh Sistem Informasi Akademik  (BIMA).

5. Periode Revisi  input  KRP,    hanya  disediakan  untuk  pengambilan  mata  kuliah  baru dan matakuliah pengganti karena pembatalan/penghapusan kelas.

6. Kewenangan  menambah  kapasitas  dan membuka  kelas baru diberikan  kepada Ketua Jurusan atau Koordinator  Program studi

7. Teknis penambahan  kapasitas  dan pembukaan  kelas baru diberikan kepada operator BIMA dan BISMA

 

Demikian,  Surat Edaran  ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan  sebagaimana mestinya.

 

 

Previous Next