Surat Edaran Nomor : 05 / Un62.11 / Se / 2026 Tentang Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan Tahun 2026

  • Kamis 19 Februari 2026, 08:42 AM
  • Oleh : Admin TL
  • 111

Surat Edaran

Nomor : 05 / Un62.11 / Se / 2026

Tentang

Kegiatan Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan Tahun 2026

 

Yth.

  1. Para Staff Pengajar
  2. Para Staff Tenaga Kependidikan
  3. Para Mahasiswa

Fakultas Teknologi Mineral dan Energi

UPN “Veteran” Yogyakarta

 

Dasar :

  1. Surat Edaran Rektor Nomor 13/UN62/KP/2026 mengenai ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan.
  2. Permendiktisaintek Nomor 39 tahun 2025 pasal 15 ayat 6 : beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester; pasal 16 ayat 2 : bentuk pembelajaran dilakukan dengan belajar terbimbing, penugasan tersruktur, dan/atau mandiri.
  3. Rapat Koordinasi Jurusan dan Prodi tanggal 18 Februari 2026, pukul 08.30-09.30 perihal persiapan pembelajaran selama bulan Ramadhan dengan hasil sebagai berikut:
  • Jumlah student body dari setiap prodi mengalami peningkatan jumlah mahasiswa yang berdampak pada jumlah kelas TG 318 kelas, TA 249 kelas, TM 282 kelas, TL 168 kelas, GF 175 kelas, MG 134 kelas, GM 142, MTA 48 kelas, MTG 12 kelas, MTM 40 kelas, MMB 19 kelas, DTG 1 kelas dan waktu pembelajaran hingga malam hari.
  • Prodi TG, MG, GF, TA, GM melaporkan kegiatan perkuliahan ada yang beririsan dengan waktu Magrib dan ada pembelajaran hingga malam hari untuk kuliah teori dan praktikum.
  • Prodi TL dan TM melaporkan kegiatan perkuliahan tidak ada yang hingga malam hari.

 

Berdasarkan hal tersebut, Fakultas Teknologi Mineral dan Energi memberikan edaran sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan tetap mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 39 tahun 2025 pasal 15 ayat 6 : beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester; pasal 16 ayat 2 : bentuk pembelajaran dilakukan dengan belajar terbimbing, penugasan tersruktur, dan/atau mandir
  2. Implementasi dari peraturan tersebut menjadi standar penjaminan mutu agar penyesuaian jam pembelajaran memadai dan menjadi tanggung jawab dari tim dosen.
  3. Jurusan / Program Studi dapat mengatur tersendiri terkait jam pembelajaran menyesuaikan dengan Surat Edaran Rektor Nomor 13/UN62/KP/2026, agar kegiatan pembelajaran yang beririsan dengan buka puasa hingga pelaksanaan sholat teraweh dapat diatur oleh masing masing masing Jurusan / Prod Penerapan jam pembelajaran terbimbing yang dikurangi, wajib menambahkan kekurangannya pada penugasan terstruktur dan atau mandiri dalam rangka memenuhi 1 SKS setara 45 jam per semester.
  4. Jurusan / Program Studi yang tidak mengalami irisan waktu buka puasa hingga pelaksanaan sholat teraweh dapat melaksanaan pembelajaran dengan waktu yang telah terjadwal sebelumnya.
  5. Staff Tenaga Kependidikan tetap memberikan dukungan layanan dalam bentuk tugas piket bergantian bagian pengajaran dalam mendukung proses pembelajaran yang melebihi pukul 14.30 WIB.

 

Demikian mohon untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan.

Previous Next