SURAT EDARAN Nomor: 23/UN62.11/SE/2026 TENTANG PENERTIBAN PARKIR KENDARAAN DALAM RANGKA PENEGAKAN STANDAR KELANCARAN DAN KESELAMATAN (K3)
SURAT EDARAN
Nomor: 23/UN62.11/SE/2026
TENT ANG
PENERTIBAN PARKIR KENDARAAN DALAM RANGKA PENEGAKAN STANDAR KELANCARAN DAN KESELAMATAN (K3)
Yth.
- Para pimpinan jurusan, dosen, dan tenaga kependidikan
- Seluruh Mahasiswa yang berada di lingkungan Fakultas Teknologi Mineral dan Energi
Di tempat
Sehubungan dengan telah dilaksanakan implementasi Akreditasi ISO K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dievaluasi secara berkala oleh tim auditor eksternal, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan bersama, untuk pelaksanaan kegiatan akademik kemahasiswaan diluar jam dan hari kerja, fakultas menetapkan aturan area parkir sebagai berikut:
- Wajib Parkir Sesuai Zonasi: Seluruh sepeda motor wajib diparkir di dalam Gedung Parkir Motor yang telah disediakan.
- Larangan Parkir di Area Mobil: Pengendara sepeda motor dilarang keras memarkirkan kendaraannya di area parkir.
- Pemberlakuan Sanksi Penertiban: Petugas keamanan kampus (SKK) diberikan wewenang penuh untuk melakukan tindakan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan zonasi parkir
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.