Surat Edaran Rektor No. 9/UN62/KP/2025 Tentang Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 1446 H/ 2025 M Bagi Pegawai UPN “Veteran” Yogyakarta
Diberitahukan kepada seluruh civitas akademik Teknik Lingkungan FTME UPN “Veteran” Yogakarta bahwa berdasarkan SE Rektor No 9/UN62/KP/2025 tentang ketentuan jam kerja selama bulan ramadhan tahun 1446 H / 2025 M bagi pegawai UPN “Veteran” Yogyakarta, maka terdapat penyesuaian jam kerja. Berikut jam kerja selama Bulan Ramadhan terhitung mulai 1 Ramadhan sampai berakhirnya Bulan Ramadhan:
Senin - Kamis 07.30-14.30
Istirahat 12.00-12.30
Jum’at 07.30-15.00
Istirahat 11.45-12.45
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, terima kasih atas perhatiannya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui link berikut SE Surat Edaran Ketentuan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan.